Kamis, 08 Januari 2015

Ketentuan tentang Papan Nama Gugus Depan







Ketentuan tentang Papan Nama Gugus Depan



1. Papan nama berbentuk segi empat, terbuat dari bahan kayu, seng atau bahan lain.
2. Ukuran papan nama 200 cm x 60 cm, dengan pembagian pada masing-masing bidang :
-Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri) selebar 40 cm
-Bidang lambang WOSM (sebelah kanan) selebar 40 cm
-Bidang tulisan (bagian tengah) selebar 120 cm.


3. Warna dasar papan nama terdiri atas :
-Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri), berwarna hijau muda
-Bidang lambang WOSM (sebelah kanan), berwarna ungu
-Bidang tulisan (bagian tengah), berwarna coklat muda
4. Warna gambar dan tulisan, terdiri atas :
-Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitam
-Lambang WOSM, berwarna putih
-Tulisan, berwarna hitam
5. Ukuran gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
6. Bentuk dan model tulisan (font) menggunakan huruf kapital berjenis huruf tegak tanpa kaki (bisa arial, arial narrow, arial black, atau tahoma) yang mudah dibaca.
7. Tulisan pada bagian tengah terdiri atas empat baris, yaitu :
-Baris pertama : GERAKAN PRAMUKA
-Baris kedua : GUGUSDEPAN (dirangkai tanpa spasi)
-Baris ketiga : Nama Kwartir Cabang
-Baris keempat : Nomor Gugusdepan
8. Satu papan nama untuk satu gugusdepan. Karena dalam satu sekolah biasanya terdiri atas gugusdepan putra dan putri maka dibuat dua papan nama.
Referensi :
- Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwarnas No. 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Administrasi Kwartir.


PRAMUKA SMANSA !!!! Wujudkan tekad bangkitkan semangat SMANSA BISA !!!!

2 komentar: